LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS
“LPK AL~FARIDL JEPARA”
BAB I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Kursus “AL~FARIDL JEPARA ”, atau disingkat “LPK AL~FARIDL JEPARA”
2. “LPK AL~FARIDL JEPARA” berkedudukan di Kabupaten Jepara atau tepatnya di RT.03 RW. 02 Kel. Bapangan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59413 Telp: 085 640 869 146 / 085 866 333 507. email: alfaridl5607@yahoo.com
3. “LPK AL~FARIDL JEPARA” didirikan tanggal, 05 Juni 2007
4. “LPK AL~FARIDL JEPARA” bernaung dibawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. LPK AL~FARIDL JEPARA Berasaskan Pancasila
2. LPK AL~FARIDL JEPARA Bersendikan Kekeluargaan dan Gotong Royong
3. LPK AL~FARIDL JEPARA Bertujuan:
a. Membantu Pemerintah dalam upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkuwalitas, dan siap kerja.
b. Meningkatkan harkat dan martabat masyarakat sebagai warga Negara Indonesia untuk dapat memberi sumbangan kepada yang sedang membangun.
c. Membantu masyarakat dalam upaya menimgkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, terampil dan berdedikasi serta berorientasi siap kerja.
d. Mempersiapkan generasi yang siap menghadapi dunia kerja di era globalisasi
BAB III
USAHA USAHA
Pasal.3
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka LPK AL~FARIDL JEPARA menyelenggarakan usaha dalam bidang sebagai berikut:
a. Organisasi : Menciptakan sikap terampil, tertib, Memiliki etos kerja dan dengan penuh rasa tanggung jawab
b. Permodalam : Berasal dari Modal Pribadi pimpinan dan sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
c. Kesejahteraan : Memberikan pengajaran kepada masyarakat sesuai dengan keahlian, kecakapan dan keterampilan yang dimiliki.
BAB. IV
KEKAYAAN
Pasal 4
Hasil usaha dalam Bab III pasal 3 huruf (b) menjadi kekayaan LPK AL~FARIDL JEPARA dan dipergunakan untuk kepentingan lembaga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 5
Pimpinan Lembaga
Keorganisasian LPK AL~FARIDL JEPARA terdiri dari :
a. Pemilik atau Pimpinan,
b. Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
c. Tata Usaha/bagian adminidtrasi
Masa kerja atau tugas dari unsur-unsur tersebut (Huruf b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal . 6
Kewajiban Lembaga
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
1. Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh LPK AL~FARIDL JEPARA sebagai lembaga.
2. Bertanggung jawab atas keberadaan LPK AL~FARIDL JEPARA sebagai kantor pusat di Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara dan beberapa cabang di tempat lain yang berada diwilayah Kabuapaten Jepara .
3. Menyediakan sarana/prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran/pendidikan/latihan
4. Mengikut sertakan peserta untuk mengikuti Ujian negara yang diselenggarakan oleh Depdiknas/dispora lewat Pendidikan Luas Sekolah (PLS).
Pasal. 7
Kewajiban Tutor
1. Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku
2. Membantu meningkatkan keterampilan peserta kursus
3. Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada peserta kursus
Pasal. 8
Hak-hak Tutor
1. Melaksanakan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
2. Menerima bagian penghasilan yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal. 9
Kewajiban Tata Usaha
1. Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di LPK AL~FARIDL JEPARA
2. Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaran kerja
3. Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan
Pasal. 10
Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) LPK AL~FARIDL JEPARA
BAB VI
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal. 11
Keuangan LPK AL~FARIDL JEPARA diperoleh dari sumber sumber:
1. Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
2. Uang pendaftaran peserta kursus
3. Uang pembayaran peserta kursus
4. Uang ujian peserta kursus
5. Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan tujuan LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal 12
Seluruh pengeluaran LPK AL~FARIDL JEPARA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan
Pasal 13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LPK AL~FARIDL JEPARA
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) LPK AL~FARIDL JEPARA
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan : Di Jepara
Pada Tanggal : 05 Juni 2011
Pengelola
LPK AL~FARIDL JEPARA
SITI NUR AFIFAH TRIEKA YANTI, S.Pd.I
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS
“LPK AL~FARIDL JEPARA”
BAB I
BIDANG USAHA
Pasal.1
Untuk mencapai idialisme, LPK AL~FARIDL JEPARA melaksanakan segala hal yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka diadakan bidang Usaha sebagai berikut:
BIDANG BIDANG KETERAMPILAN
1. Kursus Komputer dari dasar sampai terampil
2. Kursus Menjahit dan Bordir dari dasar sampai terampil
3. Kursus Stir Mobil dan ber SIM A
4. Kursus Bahasa Inggris
BAB II
PESERTA KURSUS
Pasal. 2
Peserta kursus terdiri dari generasi muda, yang sararannya adalah
1. Anak-anak sekolah
2. Anak-anak drop out dari sekolah
3. Remaja, Pemuda pemudi dan Masyarakat umum
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA KURSUS
Pasal. 3
Kewajiban Peserta Kursus
Setiap peserta kursus wajib :
1. Mentaati peraturan tata tertib kursus
2. Membayar uang pendaftaran, Uang Kursus, uang ujian, serta biaya biaya lain yang ditentukan oleh LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal. 4
Hak Peserta Kursus
Setiap peserta kursus yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak :
1. Menerima pelajaran kursus sesuai bidang yang diikutinya
2. Mengikuti ujian apabila program kursus telah selesai diikuti
3. Mendapat pelayanan administrasi yang diperlukan
Pasal . 5
S a n g s i
Semua peserta kursus yang melanggar tata tertib kursus dan tidak memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar kesalahan oleh pimpinan LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal 6
Kelulusan
Semua peserta kursus yang diadakan LPK AL~FARIDL JEPARA . Apabila dinyatakan lulus dapat diberikan IJAZAH/ SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda Selesai Belajar yang untuk itu dikenakan biaya cetak dan bea materai. Kepada para peserta kursus yang BELUM BERHASIL /TIDAKLULUS diperkenankan mengikuti latihan /kursus kembali dan bebas biaya kecuali biaya ujian.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR
Pasal. 7
Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha
Untuk menjalankan administrasi perkantoran tingkat karyawan Tata Usaha yang dipandang cakap dan padat menjalankan fungsinya dengan baik.
1. Kecuali menjalankan administrasi LPK AL~FARIDL JEPARA Karyawan tata Usaha diwajibkan melayani segala macam kebutuhan kursus.
2. Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan keuangan LPK AL~FARIDL JEPARA
Pasal. 8
Kewajiban dan Hak Tutor
1. LPK AL~FARIDL JEPARA Menyediakan tenaga Tutor yang ahli dibidang masing-masing.
2. Setiap Tutor harus menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum Diklusemas dan atau Kurikulum sekolah formal
3. Setiap Tutor wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan ayau pelatihan demi peningkatan peserta kursus
4. Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan LPK AL~FARIDL JEPARA .
BAB V
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal. 9
Kerjasama ke dalam
1. Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasa 2, Pimpinan, staf Tata Usaha, dan Tutor, merupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya LPK AL~FARIDL JEPARA
2. Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya LPK AL~FARIDL JEPARA. Dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pimpinan LPK AL~FARIDL JEPARA dengan staf Tutor dan staf tata usaha dan sebaliknya.
Pasal 10.
Hubungan Keluar
Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan/pemilik lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat dari pimpinan.
BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
Pasal 11
1. Untuk memenuhi sebagaimana dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Dasar, LPK AL~FARIDL JEPARA dapat membuka kantor cabang diwilayah Kabupaten Jepara dan atau di wilayah Profinsi Jawa tengah .
2. Dalam hal membuka cabang sebagai mana tersebut dalam ayat 1 (satu) maka akan ditunjuk seorang pelaksana harian yang tugas dan wewenangnya akan diatur dalam Surat Keputusan pemilik/pimpinan.
Pasal 12
Penutup
1. Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh pimpinan LPK AL~FARIDL JEPARA
2. Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan LPK AL~FARIDL JEPARA
Ditetapkan : Di Jepara
Pada Tanggal : 05 Juni 2011
Pengelola
LPK AL~FARIDL JEPARA
SITI NUR AFIFAH TRIEKA YANTI, S.Pd.I







